Pria di Sleman Nekat Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Sering Disuruh

Pria di Sleman Tega Bunuh Ibu Kandungnya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Sleman, VIVA – Petugas kepolisian dari Polresta Sleman menangkap seorang pria berinisial A (48) warga Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman yang tega membunuh ibu kandungnya berinisial SM (76). Pelaku ini tega membunuh ibu kandungnya karena kesal kerap disuruh-suruh.

Terharu! Anak Panti Asuhan Ini Sakit Demam dan Gak Rewel Nangis, Warganet: Gak Kuat Lihat Beginian

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan, pelaku dan ibunya ini tinggal serumah. Pelaku, sambung Edy, kesehariannya memang merawat ibunya yang sudah berusia lansia.

Edy menceritakan pelaku nekat membunuh ibu kandungnya karena kerap kesal karena sering disuruh-suruh oleh ibunya. Kadang apa yang disuruh ini tidak sesuai dengan keinginan sang ibu.

Begini Kata Sarwendah Soal Kabar Betrand Peto Punya Kekasih

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

"Dari pengakuan pelaku merasa jengkel karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari. Keduanya tinggal serumah dan pelaku ini yang merawat ibunya," kata Edy di Mapolresta Sleman, Kamis, 30 Januari 2025.

Tak Terima Ditegur saat Memancing, Warga Takalar Babak Belur Dihajar Oknum Polisi

Pelaku, lanjut Edy, pada Minggu 29 Desember 2024 melakukan penganiayaan kepada ibunya. Saat itu pelaku menganiaya ibunya dengan cara mencekik leher dan membenturkan kepalanya ke tembok.

Setelahnya pada 1 Januari 2025, pelaku kembali menganiaya ibunya dengan cara memukul dadanya. Rangkaian penganiayaan yang dilakukan pelaku ini akhirnya membuat korban meninggal pada 7 Januari 2025.

"Saat meninggal, korban ini tidak langsung dikubur oleh pelaku. Pelaku menyimpan jenazah korban selama 3 hari di dalam kamarnya," ujar Edy.

Edy menambahkan usai disimpan di dalam kamar, jenazah kemudian mulai mengeluarkan bau dan mengundang lalat. Saat itu pelaku kemudian mengoleskan balsem ke tubuh korban.

"Meski sudah diolesi balsem namun jenazah masih mengeluarkan bau. Kemudian pelaku panik dan pada Jumat 10 Januari 2025, pelaku kemudian memindahkan jenazah dari dalam kamar ke kebun dan disembunyikan dengan tumpukan daun," ujar Edy.

Edy membeberkan, aksi pelaku ini terungkap usai salah seorang saudara pelaku yang juga anak korban berinisial SP pada Minggu, 12 Januari 2025, datang menjenguk sang ibu. Saat itu kamar ibunya dalam keadaan terkunci.

Kemudian SP pun mengajak saudaranya yang lain untuk mencari keberadaan ibu. Saat mencari itu, SP menemukan gundukan tertutup daun yang mencurigakan di kebun. Saat dicek ternyata SP melihat ada kaki manusia digundukan itu.

Edy membeberkan, temuan ini dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian langsung melakukan penyelidikan. Saat korban hilang ini, pelaku juga tidak berada di rumah.

"Pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf A UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Edy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya