K3 MPR RI Pertimbangkan Amandemen UUD 1945: Pastikan Usulan Amandemen Mencerminkan Kebutuhan Masyarakat

MPR RI Bahas Amandemen UUD 1945, Komisi Kajian Akan Serap Aspirasi Publik
Sumber :
  • Dok. K3 MPR RI

Jakarta, VIVA – Sebelum memutuskan langkah terkait potensi amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (K3 MPR RI) menegaskan komitmennya untuk menyerap aspirasi publik terlebih dahulu. 

Kisruh Distribusi Gas Melon, MPR Sebut Momen Benahi Subsidi

Proses ini direncanakan berlangsung secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan, Taufik Basari, menyatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi pijakan utama sebelum melangkah lebih jauh. 

MPR Dorong Rapat Lintas Komisi Parlemen Bahas Rencana Pembatasan Internet Anak

"Kami ingin memastikan bahwa usulan terkait amandemen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan hanya perspektif elit," ujarnya dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 30 Januari 2025 dikutip dari keterangan resminya.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari

Photo :
  • Dok. K3 MPR RI
MPR Akan Temui Presiden Prabowo Bertepatan 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Komisi Kajian Ketatanegaraan sendiri memiliki peran penting sebagai unsur pendukung MPR yang bertugas memberikan masukan, saran, dan rekomendasi terkait sistem ketatanegaraan. 

Dalam periode 2024-2025, komisi ini beranggotakan 65 orang yang terdiri dari perwakilan fraksi, kelompok DPD, tokoh masyarakat, hingga akademisi ternama.

Menurut Taufik, kajian terkait amandemen akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak politik dan ekonomi. Komisi ini juga akan bekerja sama dengan Badan Pengkajian MPR RI untuk menghasilkan rekomendasi yang matang. 

“Jika ada gagasan tentang amandemen UUD 1945, partisipasi publik harus dilakukan secara luas dan bermakna,” tambahnya.

Taufik menekankan pentingnya ‘membumikan’ UUD 1945 agar tidak hanya menjadi milik kalangan elit, melainkan benar-benar dipahami dan dirasakan relevansinya oleh masyarakat luas.

Wakil Ketua MPR RI, Eddi Baskoro Yudhoyono (Ibas), turut memberikan pandangan bahwa kajian ini akan menjadi langkah strategis dalam menentukan arah konstitusi di masa depan.

 Menurutnya, salah satu aspek penting yang akan ditinjau adalah relevansi pasal-pasal dalam UUD 1945, khususnya terkait pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Pertanyaannya adalah apakah kita membutuhkan amandemen untuk menghadapi perkembangan zaman dan mendukung demokrasi modern?," ujar Ibas. 

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi konstitusi dan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945.

Sebagai salah satu alat kelengkapan MPR, Komisi Kajian Ketatanegaraan memiliki mandat untuk mengkaji sistem ketatanegaraan dari berbagai sudut pandang ilmiah. 

Selama masa tugasnya, komisi ini diharapkan memberikan rekomendasi kebijakan strategis guna memperkuat ketatanegaraan Indonesia.

Abcandra Muhammad Akbar Supratman terpilih menjadi pimpinan MPR RI 2024-2029

Senator Akbar Supratman Tanggapi Santai Laporan Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD ke KPK: Aman

Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman menanggapi santai isu dugaan suap terkait proses pemilihan Pimpinan DPD RI, dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

img_title
VIVA.co.id
23 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut