K3 MPR RI Pertimbangkan Amandemen UUD 1945: Pastikan Usulan Amandemen Mencerminkan Kebutuhan Masyarakat
- Dok. K3 MPR RI
Jakarta, VIVA – Sebelum memutuskan langkah terkait potensi amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (K3 MPR RI) menegaskan komitmennya untuk menyerap aspirasi publik terlebih dahulu.
Proses ini direncanakan berlangsung secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan, Taufik Basari, menyatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi pijakan utama sebelum melangkah lebih jauh.
"Kami ingin memastikan bahwa usulan terkait amandemen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan hanya perspektif elit," ujarnya dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 30 Januari 2025 dikutip dari keterangan resminya.
Komisi Kajian Ketatanegaraan sendiri memiliki peran penting sebagai unsur pendukung MPR yang bertugas memberikan masukan, saran, dan rekomendasi terkait sistem ketatanegaraan.
Dalam periode 2024-2025, komisi ini beranggotakan 65 orang yang terdiri dari perwakilan fraksi, kelompok DPD, tokoh masyarakat, hingga akademisi ternama.
Menurut Taufik, kajian terkait amandemen akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak politik dan ekonomi. Komisi ini juga akan bekerja sama dengan Badan Pengkajian MPR RI untuk menghasilkan rekomendasi yang matang.
“Jika ada gagasan tentang amandemen UUD 1945, partisipasi publik harus dilakukan secara luas dan bermakna,” tambahnya.
Taufik menekankan pentingnya ‘membumikan’ UUD 1945 agar tidak hanya menjadi milik kalangan elit, melainkan benar-benar dipahami dan dirasakan relevansinya oleh masyarakat luas.
Wakil Ketua MPR RI, Eddi Baskoro Yudhoyono (Ibas), turut memberikan pandangan bahwa kajian ini akan menjadi langkah strategis dalam menentukan arah konstitusi di masa depan.
Menurutnya, salah satu aspek penting yang akan ditinjau adalah relevansi pasal-pasal dalam UUD 1945, khususnya terkait pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Pertanyaannya adalah apakah kita membutuhkan amandemen untuk menghadapi perkembangan zaman dan mendukung demokrasi modern?," ujar Ibas.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi konstitusi dan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945.
Sebagai salah satu alat kelengkapan MPR, Komisi Kajian Ketatanegaraan memiliki mandat untuk mengkaji sistem ketatanegaraan dari berbagai sudut pandang ilmiah.
Selama masa tugasnya, komisi ini diharapkan memberikan rekomendasi kebijakan strategis guna memperkuat ketatanegaraan Indonesia.