Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi pagar laut Tangerang.
Proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"Kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan," kata dia, Kamis, 30 Januari 2025.
Saat ini, lanjut dia, proses pengumpulan barang bukti masih dilakukan. Penyelidik pun akan koordinasi dengan pihak terkait guna memperjelas kasus tersebut. Dia juga membenarkan soal surat permintaan sejumlah dokumen pada Kepala Desa Kohod. Hal itu sebagai bagian dari proses mengumpulkan keterangan.
"Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, nah di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini. Kenapa? Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," katanya.
Meski begitu, dia mengatakan, Korps Adhyaksa mengatakan pihaknya berharap kementerian atau lembaga lain pun turut menyelidiki kasus ini.
"Kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan," kata Harli.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mendalami dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi pagar laut Tangerang. Korps Adhyaksa memantau proses penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait. Kejagung pun turun langsung guna mengkaji dan mendalami dugaan korupsi tersebut.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu, 25 Januari 2025.