Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilakukan usai Ada Putusan Pengadilan Singapura, Kemenkum Beberkan Alasannya
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia bakal dilakukan ketika sudah adanya putusan pengadilan dari Singapura. Kementerian Hukum RI menjelaskan alasannya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkum RI, Widodo mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mesti menghormati setiap penegakan hukum di negara-negara lain. Maka, hal itu menjadi salah satu alasan proses ekstradisi bakal dilakukan untuk Paulus Tannos.
"Ya kan kita negara hukum harus saling menghormati. Sistem yang ada itu perlunya gitu kan. Supaya equal treatment-nya juga berlaku dengan baik juga," ujar Widodo kepada wartawan, Kamis 30 Januari 2025.
Dia menjelaskan bahwa putusan pengadilan Singapura patut dinantikan. Sebab, hal itu untuk mengetahui identitas yang benar Paulus Tannos.
"Ya kan untuk para pihaknya itu, untuk memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya benar dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura," ucap Widodo.
"Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani," lanjutnya.
Kemenkum RI juga menargetkan bahwa proses ekstradisi sudah rampung sebelum tanggal 3 Maret 2025. Hal itu juga sudah menjadi sebuah kesepakatan perjanjian yang telah disepakati pada tahun 2022.
"Yang namanya ekstradisi itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dari mulai lembaga otoritasnya, karena kita sebagai teras pusat juga tadi saya sampaikan," katanya.Â
"Semua juga harus dicek juga kembali kelengkapannya, originalitasnya. Antara para government ini saya benar-benar sering mengecek satu sama lain," imbuh Widodo.
Widodo masih optimis putusan pengadilan Singapura untuk Paulus Tannos bakal adil. Maka itu, sudah sejatinya diyakini Paulus Tannos tak akan bebas.
"Kita berpikir optimis bahwa semua dokumen bisa dilengkapi dan secara prosedural bisa dikembalikan. Dan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan konsep negara hukum kita," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.
"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.
"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.