Proyek Modernisasi Pabrik Gula yang Sudah Dibayar Negara Rp716,6 Miliar Justru Gagal Total, Polri Usut Dugaan Korupsi

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo
Sumber :
  • Dok. Humas Polri

Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Eks Kabareskrim Susno Duadji Desak Polisi Tangkap Kades Kohod: Bukti Sudah Sangat Kuat!

Proyek yang berlangsung dari 2016 hingga 2022 ini diduga penuh penyimpangan serius yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara. Kasus ini bahkan sudah memasuki tahap penyidikan.

“Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Januari 2025.

Tersangka KPK, Kemenkum Lengkapi Dokumen Ini untuk Bawa Paulus Tannos ke Indonesia

Proyek ini menggunakan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) yang awalnya dirancang sebagai bagian dari program strategis BUMN untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. 

Pendanaannya berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah pinjaman sebesar Rp462 miliar. Namun, proyek tersebut justru gagal mencapai sejumlah target utama, seperti kapasitas giling, kualitas gula, serta produksi listrik untuk ekspor.

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Didakwa Terima Uang Rp 1 Triliun Terkait Kasus Korupsi Timah

Gagal Total Meski Rp716,6 Miliar Sudah Dibayar

Irjen Cahyono menegaskan bahwa terdapat sejumlah penyimpangan yang diduga kuat melanggar hukum dan merugikan negara. 

“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” katanya.

Cahyono juga menyebut bahwa kontraktor utama proyek, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan tenaga ahli dengan kompetensi khusus di bidang teknologi gula. Akibatnya, hasil konstruksi tidak sesuai standar teknis yang ditetapkan. 

“Sejumlah target teknis, termasuk kapasitas giling yang jauh di bawah standar, kualitas gula yang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak adanya produksi listrik untuk ekspor, semuanya tidak tercapai,” jelasnya.

Puncaknya pada 2022, PTPN XI memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual. Ironisnya, dari total nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar, sebanyak 99,3 persen telah dibayarkan meski proyek ini tidak memberikan hasil yang diharapkan.

Polri Periksa 49 Saksi

Kortastipidkor Polri telah memeriksa 49 saksi, termasuk pihak dari PTPN XI dan kontraktor KSO Wika-Barata-Multinas. Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan bukti lebih lanjut.

“Proses penyidikan ini dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait lainnya agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tegas Cahyono.

Meski Polri tidak merinci waktu pasti naiknya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, mereka memastikan adanya unsur pidana yang menjadi dasar investigasi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya