KPK Sebut Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest di Pengadilan Singapura Usai Ditangkap
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan bahwa buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos saat ini tengah menguji penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis, 30 Januari 2025.
Dia menjelaskan bahwa proses tersebut saat ini masih berlangsung. KPK masih menunggu proses yang dilakukan Paulus Tannos diputuskan.
Tessa menyebutkan, KPK bersama pihak terkait seperti Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” kata Tessa.
Dalam aturan ekstradisi, ada aturan selama 45 hari untuk menuntaskannya. Jika melebihi batas waktu tersebut maka Paulus Tannos akan bebas. "Kita berharap juga hal tersebut dapat segera terlaksana,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.
"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.
"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ujar Fitroh.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.