Paulus Tannos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan, KPK Beri Penjelasan

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, buka suara terkait kemungkinan Paulus Tannos juga bisa dijerat perintangan penyidikan, karena memiliki kewarganegaraan ganda. Paulus Tannos kabur dan menjadi buronan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Paulus Tannos dinyatakan memiliki kewarganegaraan Afrika Selatan. Padahal, dia masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Berkaca ke beberapa perkara, tentunya ada beberapa mashab atau beberapa pandangan bahwa persangka itu memang secara alamiah akan berusaha merintangi ya, merintangi proses yang dikenakan kepadanya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 30 Januari 2025.

Meski begitu, Tessa belum bisa menampik secara detail soal jeratan pasal perintangan penyidikan untuk Paulus Tannos.

"Ya kalau terkait perintangan penyidikan atau tidak, itu nanti penyidik yang bisa menilai hal-hal apa saja yang memang dianggap dilakukan oleh yang bersangkutan untuk merintangi penyidikan yang sedang berjalan," kata dia.

Jubir berlatar belakang Polri itu mengatakan bahwa sampai dengan saat ini penyidik KPK masih fokus pada pokok perkara rasuah KTP elektronik.

"Tapi kembali lagi, fokus penyidikan yang dilakukan penyidik saat ini adalah khususnya di perkara e-KTP untuk pemenuhan unsur perkara pidana tersangka inisial PT dan MSH. Karena tinggal dua tersangka itu saja yang memang tersisa saat ini," sebutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

DPR Yakin Menteri Hukum Bisa Bawa Paulus Tannos ke Indonesia, Ini Alasannya

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

Menteri Hukum Sebut Paulus Tannos Sempat Dua Kali Ajukan Lepas Status WNI

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Menteri Hukum Supratman Tegaskan Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilakukan usai Ada Putusan Pengadilan Singapura, Kemenkum Beberkan Alasannya

Putusan pengadilan Singapura patut dinantikan. Sebab, hal itu untuk mengetahui identitas yang benar Paulus Tannos.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025