Wamendagri Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2021-2026 Akan Terpotong
- Kemendagri
Jakarta, VIVA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan masa jabatan kepala daerah periode 2021-2026 akan terpotong karena proses Pemilu serentak 2024. Kepala daerah yang seharusnya menjabat sampai 2026, akan terpotong beberapa bulan imbas Pemilu serentak tersebut.
"Ya masa jabatan teman-teman kepala daerah yang dari 2020 itu memang akan terpotong. Jadi nggak mungkin full sampai 2026, itu nggak mungkin. Bagaimanapun akan terpotong, masalahnya terpotongnya berapa bulan, jadi tetap akan terpotong," ujar Bima Arya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.
Di sisi lain, Bima Arya memastikan seluruh rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai dengan undang-undang. Sementara, keputusan pelaksanaan Pemilu serentak sudah disepakati oleh seluruh pihak untuk kepentingan nasional.Â
Maka itu, Bima Arya yakin bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan bisa menerima pemotongan masa jabatan itu.
"Ini kan kesepakatan yang diambil di Komisi II bersama DPR, bersama Bawaslu, KPU dan DKPP. Artinya kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan. Jadi teman-teman yang jabatannya terpotong, itu kan saya yakin dan percaya bahwa akan mengikuti kepentingan yang lebih besar ini," ujar dia.
Kemudian terkait Peraturan Presiden (Perpres) tanggal pelantikan kepala daerah, draft revisi tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Perpresnya hari ini kita sampaikan ke Setneg, drafnya, dan insyaallah nanti akan diproses finalisasi oleh Setneg. Karena yang direvisi adalah tentu tanggal di situ dan kemudian pelantikan yang langsung dilakukan oleh Presiden terhadap Bupati, Wali Kota. Tapi tempatnya tetap di Ibu Kota negara," kata dia.
Sementara itu, kepala daerah tidak akan dilantik secara bersamaan karena adanya gugatan sengketa Pilkada yang bergulir di MK. Tahap pertama, kata dia, kepala daerah yang tidak digugat ke MK akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.Â
"Gelombang pertama pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan insyaAllah di tanggal 6 Februari apabila tidak ada perubahan jadwal, khusus bagi kepala daerah yang memang tidak digugat di MK," kata Bima Arya.
Untuk kepala daerah yang digugat, lanjut dia, nantinya akan dilantik usai persidangan di MK selesai. "Gelombang berikutnya tentu akan menyesuaikan dengan jadwal persidangan dari MK. Artinya apa? Semakin rumit, semakin banyak gugatan, maka akan semakin berdampak pada prinsip-prinsip keserentakan tadi," pungkasnya.