Kemenkum RI Beberkan Beda Kasus Paulus Tannos dengan Djoko Tjandra
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menjelaskan ada sebuah perbedaan kasus penangkapan Djoko Tjandra dengan Paulus Tannos dalam kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkum RI, Widodo menyebutkan, perbedaannya ada pada perjanjian ekstradisi yang baru disepakati tahun 2022 dan diperbarui tahun 2023.
"Sejak G2G dan kemudian yang baru kita tandatangani. Sejak 2022 yang lalu kan. Dan baru kita ratifikasi 2023 yang lalu. Jadi ini baru base practice. Pertama kali kita lakukan untuk mekanisme. Sehingga prosedurnya benar-benar kita tempuh. Dan kita taati bersama gitu. Bagian kita ya menghormati bagian kesepakatan kita bersama," ujar Widodo kepada wartawan dikutip Kamis, 30 Januari 2025.
Ilustrasi penangkapan
- Pixabay/Jushemannde
Widodo menyebutkan, ekstradisi dilakukan juga demi menghormati perjanjian antar kedua negara yakni Indonesia dan Singapura.
Dia menyebutkan, tak ada hubungan kesulitan pemulangan Paulus Tannos karena memiliki kewarganegaraan Afrika Selatan.
"Berdasarkan perjanjian ekstradisinya itu. Yang kedua, otoritas pusat itu ada aja di kita. Bukan karena kemudian di KPK tidak diakui. Tidak, justru semua memiliki fungsinya masing-masing," ujarnya.
"Law enforcement, penegakan hukumnya ada di KPK. Kita kaitannya dengan hubungan otoritas pusatnya. Jadi hubungan pemerintahan saja, diplomatiknya saja," ujarnya.
Widodo belum bisa menampik soal proses ekstradisi Paulus Tannos habis maka akan dibebaskan. Dia menyebutkan, kemungkinan perpanjangan proses ekstradisi masih ada. "Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya gitu," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.
"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.
"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ujar Fitroh.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.