Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, Ini 7 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus yang Menyeret AKBP Bintoro

AKBP Bintoro
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA –  Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret dalam kasus dugaan pemerasan sebesar Rp20 miliar terkait penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Profil dan Rekam Jejak AKBP Bintoro yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Rp20 Miliar, Pernah Tangani Kasus Suami BCL

 Saat ini, AKBP Bintoro telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Selain Bintoro, tiga anggota lainnya juga dijatuhi patsus, termasuk AKBP Gogo Galesung, Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, dan ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.  Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. 

Polda Metro Komitmen Usut Tuntas Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Cs

Berikut 7 fakta terkait kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro:

1. AKBP Bintoro Juga Ambil Kendaraan Mewah Milik Tersangka

Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Cs, Eks Pengacara Minta Anak Bos Prodia Jual Lamborghini

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro tidak hanya berupa uang tunai senilai Rp20 miliar, tetapi juga mencakup kendaraan mewah milik tersangka.

Sugeng menjelaskan bahwa Bintoro diduga membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson milik tersangka dengan janji menghentikan penyidikan. 

Namun, kasus tetap berlanjut, sehingga tersangka kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan.

"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu," jelas Sugeng.

2. AKBP Bintoro Lakukan Praktik Pemerasan Lewat Kuasa Hukum Tersangka

Sugeng Teguh Santoso juga mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut dilakukan melalui kuasa hukum tersangka.

Informasi ini diperoleh dari sumber Perwira Tinggi Polri. Menurut Sugeng, aliran dana dari pemerasan diduga dilewatkan melalui advokat yang menjadi kuasa hukum tersangka.

"Berdasarkan informasi yang diterima IPW, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi," ungkap Sugeng.

3. AKBP Bintoro Bantah Lakukan Pemerasan

AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” tegas Bintoro.

4. Kapolres Jaksel Ngaku Sempat Curiga dengan AKBP Bintoro

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengaku sejak awal telah mewaspadai penanganan kasus pembunuhan yang ditangani AKBP Bintoro. 

Menurutnya, kasus tersebut berjalan sangat lambat meski telah diingatkan berulang kali. Setelah rotasi jabatan dan penunjukan Kompol Gogo sebagai Kasat Reskrim baru, penanganan kasus tersebut menjadi lebih lancar.

"Setelah masuk Kasat baru, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 & tahap 2. Langsung lancar," ujar Ade Rahmat.

5. AKBP Bintoro Diamankan Propam

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, telah diamankan oleh Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes pol. Radjo Alriadi Harahap menyatakan saat ini Bintoro berada di bawah pengawasan Paminal untuk proses lebih lanjut.

“Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” ungkap Radjo

6. AKBP Bintoro Dimutasi

Usai menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro sempat dimutasi menjadi penyidik madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 Namun, akibat kasus ini, ia kembali dimutasi untuk keperluan penyelidikan. Ketiga anggota lainnya yang juga dijatuhi patsus turut mengalami mutasi serupa.

Sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro akan segera digelar, meskipun waktu pelaksanaannya belum diumumkan oleh pihak Polda Metro Jaya.

7. Prodia Tegaskan Tak Terlibat

Corporate Secretary Prodia, Marina Amalia, menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan perusahaan.

"Ini adalah masalah pribadi, dan manajemen Prodia tidak terlibat. Direksi dan komisaris Prodia terdiri dari para profesional yang berintegritas," jelas Marina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya