HGB di Laut Sidoarjo juga Bakal Dibatalkan oleh Menteri ATR Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Menteri ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memastikan pihaknya akan membatalkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Eks Kabareskrim Susno Duadji Desak Polisi Tangkap Kades Kohod: Bukti Sudah Sangat Kuat!

Nusron mengungkapkan, bahwa tiga SHGB pagar laut di wilayah itu dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dengan luas 285,1652 hektare, PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,3655 hektare; dan PT Surya Inti Permata seluas 219,3178 hektare. 

"Nomor satu dan dua ini dulunya merupakan tambak. Namun, berdasarkan peta terbaru, wilayah tersebut telah berubah. Oleh karena itu, kami akan menghapus dan membatalkan sertifikatnya karena termasuk dalam kategori tanah musnah," kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. 

Menteri ATR/BPN ungkap 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Bekasi

Namun, Nusron menekankan, tanpa pembatalan HGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang akan berakhir pada tahun 2026.

"HGB ini diberikan pada Februari 1996, sehingga masa berlakunya 30 tahun akan habis tahun depan. Namun, berdasarkan fakta materil, lahan tersebut telah menjadi tanah musnah, sehingga bisa langsung dibatalkan," ujarnya.

Menteri Nusron Ungkap Ada Hutan Bersertifikat Hak Milik

Sementara itu, untuk pagar laut milik PT Surya Inti Permata yang memiliki luas lebih kecil, Nusron mengatakan bahwa lahannya masih ada.

"Yang ketiga masih memiliki tanah, dulunya memang merupakan tambak," kata politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Permintaan Walhi Jatim itu merupakan tanggapan atas adanya HGB untuk lahan seluas 656 hektare di perairan tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Styawan, mengatakan, terbitnya HGB di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, itu merupakan suatu kejanggalan.

"Munculnya HGB ini juga menimbulkan kejanggalan, sebab sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas," kata Wahyu beberapa hari lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya