Tersangka KPK, Kemenkum Lengkapi Dokumen Ini untuk Bawa Paulus Tannos ke Indonesia

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kementerian Hukum RI saat ini tengah melengkapi sejumlah dokumen untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos usai berhasil ditangkap otoritas Singapura. Paulus Tannos merupakan salah satu buronan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP.

Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilakukan usai Ada Putusan Pengadilan Singapura, Kemenkum Beberkan Alasannya

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum RI, Widodo mengatakan ada banyak dokumen yang mesti dilengkapi untuk melakukan proses ekstradisi pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

"Banyak, banyak. Dari mulai dokumen kelembagaan kita, kan kita berubah nomenklatur, juga harus ditunjukkan Kementerian Hukum," ujar Widodo kepada wartawan Kamis, 30 Januari 2025.

Proyek Modernisasi Pabrik Gula yang Sudah Dibayar Negara Rp716,6 Miliar Justru Gagal Total, Polri Usut Dugaan Korupsi

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa

Widodo menyebut bahwa salah satu dokumen yang mesti dilengkapi yakni dokumen kewarganegaraan.

KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos usai Ditangkap di Singapura, Ini Alasannya

“Kemudian dokumen-dokumen terkait dengan yang bersangkutan. Kewarganegaraan dan segala macem itu. Jadi sesuai dengan hasil perjanjian ratifikasinya itu. Dan ini masih berproses, kan kita baru dapet konfirmasi minggu kemarin kan," kata dia.

Dia menjelaskan, saat ini semuanya masih tengah berproses. Widodo berharap semuanya bisa rampung dalam waktu yang cepat.

"Jadi kita sekarang masih terus berjalan mengirimkan kepada pihak pemerintah sana melalui Kedutaan Besar. Dan semoga dengan cepat ini kita segera penuhi," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto pada Jumat, 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan, ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya