Sah! Kemendikdasmen Resmi Ubah Nama PPDB Jadi SPMB
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menjelaskan penggantian nama tersebut sejalan dengan visi Kemendikdasmen terkait pendidikan bermutu untuk semua.
Abdul Mu'ti mengakui ada kelemahan dalam sistem PPDB yang lama. Oleh sebabnya, hal itu memerlukan perbaikan.
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," kata Mu'ti di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Mendikdasmen pun membeberkan bahwa SPMB bukan hanya sebuah nama yang baru, namun ada beberapa aturan yang diubah.
"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," paparnya.
Sebagai informasi, Mu'ti juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui konsep dari SNPMB untuk menggantikan PPDB.
Dia pun mengaku sudah berbicara dengan para menteri terkait seperti Menteri Sekretariat Negara, hingga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).