Menteri Hukum Optimis Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampunng Sebelum 3 Maret

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ada tenggat waktu selama 45 hari untuk menuntaskan proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Proses ekstradisi mesti dijalani usai Paulus Tannos ditangkap dan ingin dipulangkan penahanannya ke Indonesia.

"Ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen. Nah dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen," ujar Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Kamis 30 Januari 2025.

Meski begitu, Supratman optimis bahwa proses ekstradisi bisa rampung sebelum tanggal 3 Maret 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa

"Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat. Tapi saya gak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya," kata dia.

Proses ekstradisi untuk Paulus Tannos perlu dilakukan. Dia menyebutkan bahwa proses kelengkapan dokumen ekstradisi Paulus Tannos rampung sebelum 45 hari.

Supratman menyebut, Paulus Tannos akan lebih dulu menjalani sidang di Singapura. Maka, itu pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk merampungkan dokumen ekstradisi.

"Tapi saya tegaskan bahwa setelah 45 hari tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu kita tunggu setelah dokumennya lengkap," sebut Politikus Gerindra.

Kemenkum RI Beberkan Beda Kasus Paulus Tannos dengan Djoko Tjandra

"Terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding," lanjutnya.

Proses ekstradisi Paulus Tannos, merupakan kali pertama Indonesia melakukan proses tersebut. Pasalnya, perjanjian ekstradisi dengan Singapura baru saja ditandatangani sejak 2022.

54 Persen BBM di Indonesia Masih Impor dari Singapura, Bahlil: Ironi Memalukan

"Tapi khusus dengan Singapura, ini pengalaman pertama pasca kita menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang kita ratifikasi tahun 2023," ucapnya.

"Pengalaman Indonesia untuk mengekstradisi orang yang tersangkut kasus dalam negeri selama ini baru 4 orang. Ya baru 4 orang. Kita diminta teman-teman dari negara-negara sahabat untuk mengekstradisi warga negaranya, kita sudah melakukannya 20 kali," sambung Supratman.

Kepala BPJN Dedy Mandarsyah Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Soal Harta Kekayaan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya