DPR Yakin Menteri Hukum Bisa Bawa Paulus Tannos ke Indonesia, Ini Alasannya

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya di Rutan Salemba, Jakpus
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya optimis ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, bakal terselesaikan walaupun Tannos mempunyai paspor Republik Guinea-Bissau.

Willy meyakini itu lantaran hubungan diplomatik yang erat antara Indonesia dan Singapura.

"Seperti dikatakan Menteri Hukum, soal kewarganegaraan Paulus dan yang katanya visa diplomatik dari negara Guinea-Bissau, saya kira akan mudah teratasi dengan eratnya hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura," kata Willy kepada wartawan, Kamis, 30 Januari 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa

Willy menilai, dalam memberikan ekstradisi, Singapura akan lebih mempertimbangkan Indonesia yang memiliki hubungan yang jauh lebih lama dan erat.

"Tentu Singapura juga tidak menginginkan kekebalan diplomatik dipakai untuk berlindung dari kejahatan yang terjadi di negerinya," kata politikus Partai Nasdem tersebut.

Karena itu, ia optimististis Kementerian Hukum (Kemenkum) RI akan berhasil memulangkan Tannos ke Tanah Air guna menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Kemenkum RI Beberkan Beda Kasus Paulus Tannos dengan Djoko Tjandra

"Saya sangat optimistis dengan kinerja Kementerian Hukum dan jajarannya untuk bisa membawa Paulus Tannos kembali dan menjalani proses hukumnya di Indonesia," ujarnya.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara
54 Persen BBM di Indonesia Masih Impor dari Singapura, Bahlil: Ironi Memalukan

Dia juga meyakini kementerian/lembaga terkait dapat segera merampungkan proses untuk melengkapi dokumen administrasi pengajuan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura.

"Kolaborasi KPK, Kementerian Hukum, dan aparat hukum lainnya saya percaya bisa segera merampungkan dokumen yang diperlukan. Kalau kita lihat bagaimana Pak Menkum berkunjung ke berbagai kementerian, kolaborasi ini saya kira tidak akan sulit," imbuhnya.

Tersangka KPK, Kemenkum Lengkapi Dokumen Ini untuk Bawa Paulus Tannos ke Indonesia
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilakukan usai Ada Putusan Pengadilan Singapura, Kemenkum Beberkan Alasannya

Putusan pengadilan Singapura patut dinantikan. Sebab, hal itu untuk mengetahui identitas yang benar Paulus Tannos.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025