Daftar 44 Ribu Napi dapat Amnesti Segera Dikirim ke Prabowo Subianto

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya segera mengirimkan 44 ribu nama narapidana yang rencananya mendapatkan pengampunan atau amnesti. Hal itu bakal dilakukan usai Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) rampung melakukan verifikasi.

Extradition of Paulus Tannos on Track to Finish Before March 3

Rencananya, Supratman menargetkan proses verifikasi di Ditjen AHU bisa rampung pada pekan depan.

"Nah, karena itu tunggu kira-kira minggu depan. Saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden," ujar Supratman kepada wartawan Kamis, 30 Januari 2025.

Prabowo Ungkap Ciri Khas Negara Gagal: Tentara dan Polisinya Gagal

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Menurut dia, semua proses amnesti 44 ribu narapidana ini dilakukan dengan penuh hati-hati. "Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana, ya dilakukan oleh Direktur Pidana. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama," jelas dia.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berencana bakal memberikan pengampunan atau amnesti untuk 44 ribu narapidana. Kementerian Hukum RI menegaskan, tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan amnesti tersebut.

"Menyangkut amnesti yang 44 ribu, sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan). Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," ujar Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas di kantornya pada Jumat, 27 Desember 2024.

Kata dia, akan ada 4 kategori narapidana yang bakal mendapatkan amnesti dari Pemerintah Indonesia. Pertama yakni berupa kasus politik, di mana ada gerakan dugaan makar di Papua dan narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan.

"Jadi ada 4, satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata. Kedua terkait orang yang sakit berkelanjutan mungkin, karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita, terutama yang kena HIV/AIDS," kata Supratman.

Kemudian, kategori yang kedua yakni dijerat Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara. Selanjutnya, narapidana penyalahgunaan narkotika juga bakal mendapatkan amnesti.

"Ketiga menyangkut orang-orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara, itu Presiden akan beri amnesti. Keempat siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna, memang seharusnya mereka tidak berada di lapas. Tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka, karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban,” imbuhnya.

Sehingga, Supratman menegaskan 44 ribu narapidana yang bakal mendapatkan amnesti tidak ada terkait dengan kasus korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya