Menteri Hukum Sebut Paulus Tannos Sempat Dua Kali Ajukan Lepas Status WNI

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Paulus Tannos status kewarganegaraannya masih Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu dikatakan usai Paulus Tannos berhasil ditangkap otoritas Singapura, setelah menjadi buronan selama kurang lebih lima tahun lamanya.

Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilakukan usai Ada Putusan Pengadilan Singapura, Kemenkum Beberkan Alasannya

"Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po, alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujar Supratman Andi Agtas kepada wartawan Kamis, 30 Januari 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat jelang sidang kabinet paripurna, Rabu, 22 Januari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos usai Ditangkap di Singapura, Ini Alasannya

Menurut dia, Paulus Tannos memang sempat mengajukan dua kali untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Kendati, berkas yang dibutuhkannya kerap tak dilengkapi olehnya.

"Saya ingin sampaikan, bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," ucap Politikus Partai Gerindra ini.

Paulus Tannos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan, KPK Beri Penjelasan

Paulus Tannos sudah melakukan perubahan paspor sebanyak dua kali. Keduanya tetap menggunakan Tjin Tian Po.

“Saya ingin sampaikan kepada teman-teman semua, bahwa memang yang bersangkutan sampai 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjin Tian Po dan dua kali melakukan perubahan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan Jumat, 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan, ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya