Terkuak, Alasan AKBP Bintoro Cs Dipatsus Terkait Penangangan Kasus Anak Bos Prodia

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap (kiri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Penyebab empat polisi dipatsus atau penempatan khusus terkait penanganan kasus yang menyeret anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pembunuhan, terkuak.

Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, Ini 7 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus yang Menyeret AKBP Bintoro

Mereka dipastikan dipatsus karena dugaan telah menyalahgunakan wewenang. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap.

"Dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," ucap dia, Rabu, 29 Januari 2025.

Prabowo Ungkap Ciri Khas Negara Gagal: Tentara dan Polisinya Gagal

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Dia mengatakan, keempatnya menjalani patsus agar proses pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan berjalan lancar. Apabila nantinya proses pemeriksaan kelar, mereka bakal segera menjalani sidang etik.

Profil dan Rekam Jejak AKBP Bintoro yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Rp20 Miliar, Pernah Tangani Kasus Suami BCL

"Tidak terlampau lama lagi ya (sidang etik)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, total ada empat polisi dipatsus atau penempatan khusus terkait penanganan kasus yang menyeret anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pembunuhan.

Dua diantaranya adalah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Empat anggota Korps Bhayangkara ini dipatsus terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Yang dipatsus antara lain B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 28 Januari 2025.

Adapun AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Ilustrasi kecerdasan buatan (AI).

Aplikasi Lokal Berbasis AI Ini Bidik TNI dan Polri

Aplikasi AI Flexlive tidak hanya menargetkan pasar komersial, tetapi juga sektor-sektor penting seperti TNI dan Polri serta lembaga pemerintahan.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025