Kasus Pembunuhan yang Menyeret Anak Bos Prodia Segera Disidang

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, akan segera disidang.

AKBP Bintoro Bakal Disidang Etik Terkait Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia yang Terlibat Pembunuhan

Pasalnya, berkas kasus sudah lengkap pasca mandek selama lima bulan pada era Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengungkap saat ini pihaknya sudah menyusun proses dakwaan terhadap Bastian dan Bayu Hartanto.

"Baru proses penyusunan dakwaan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, Rabu, 29 Januari 2025.

Diduga Kecanduan Game Online, Pemuda di Jember Penggal Kepala Ayah Kandung hingga Tewas

Dirinya mengatakan, pasca proses penyusunan dakwaan, lantas pihaknya akan melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak merinci kapan pelimpahannya. Haryoko cuma menyebut, pelimpahan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Kronologi dan Motif Pemuda di Jember Tega Penggal Kepala Ayah Kandungnya 

"Segera," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, total ada empat polisi dipatsus atau penempatan khusus terkait penanganan kasus yang menyeret anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pembunuhan.

Dua diantaranya adalah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Empat anggota Korps Bhayangkara ini dipatsus terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Yang dipatsus antara lain B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 28 Januari 2025.

Adapun AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya