AHY Dorong Investigasi soal SHGB Pagar Laut Tangerang, Usut Jika Ada Penyalahgunaan Wewenang
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan merespons, terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) secara ilegal di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh.
Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, AHY sudah melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/BPN. AHY menyadari penerbitan SHM dan SHGB ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.Â
"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah," ujar Herzaky dalam keterangannya dikutip Rabu, 29 Januari 2025.
Herzaky menuturkan, melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB.
Selain itu, juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah), padahal fisiknya adalah laut.Â
"RT/RW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," jelasnya.
Adapun terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Herzaky mengatakan AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik.Â
"Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
Untuk itu, Herzaky meminta agar mempercayakan permasalahan tersebut kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
"Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.