Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Hakim Tak Pedomani Peraturan MA Ketika Vonis Harvey Moeis

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif mengatakan majelis hakim tidak mempedomani Peraturan Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

"Sudah ada Peraturan MA tentang panduan untuk pemberian hukuman, termasuk khususnya yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan MA," kata Laode pada Selasa, 28 Januari 2025.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pidana Tambahan Ganti Rugi

Dalam panduan Peraturan MA, kata Laode, telah diatur mengenai hukuman yang ideal berdasarkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut. Namun, ia juga tidak menyebut berapa hukuman yang layak dijatuhi kepada Harvey jika mengacu panduan Peraturan MA tersebut.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Salinan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dijelaskan tata cara pengkategorian kerugian negara berdasarkan nilai korupsi sebuah kasus.

Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Dalam Pasal 6 Ayat (1) dijelaskan, kerugian paling berat jika kerugian negara di atas Rp100 miliar, kategori berat lebih dari Rp25 miliar, kategori sedang yakni Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, dan kategori ringan yakni Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Peraturan MA juga mengatur hakim dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang dibagi menjadi tiga kategori yakni tinggi, sedang dan rendah.

Untuk diketahui, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah pada tahun 2015–2022.

Hakim Ketua, Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Hakim Ketua Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Harvey dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.(Ant)

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Hakim Diminta Teliti Semua Bukti Dugaan Suap di PN Surabaya

Tim Kuasa Hukum Heru Hanindyo (HH) Yoni A. Setyono meminta majelis hakim yang menangani sidang kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025