KPK Ikut Instruksi Presiden Prabowo Kurangi Perjalanan Dinas hingga Biaya Operasional

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, bakal menghemat biaya penggunaan anggaran demi ikuti Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah kegiatan akan diefisienkan, termasuk perjalanan dinas.

Pimpinan DPR Sebut Penembakan WNI di Malaysia Momentum Selesaikan Masalah Penyaluran PMI

"Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2025.

Tessa menjelaskan bahwa lembaga antirasuah bakal mengutamakan pelaksanaan kegiatan seperti pertemuan, pelatihan, maupun sosialisasi secara online. Ini semata-mata demi menghemat anggaran perjalanan dinas.

Sri Mulyani Beberkan Daftar Belanja yang Harus Dipangkas Kementerian/Lembaga

Dia menyebutkan, jika memang kegiatan harus dilakukan dengan tatap muka maka diusahakan digelar di Gedung KPK dan sekitarnya.

"Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personel," kata Tessa.

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Djarot PDIP: Sabar Ya, Pasti Ketemu

Kemudian, terkait penghematan biaya operasional, lanjut Tessa, pihaknya bakal mengurangi pencetakan dokumen dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap.

"Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat," ungkap dia.

Tessa memastikan bahwa pelbagai kegiatan penghematan ini juga tidak berdampak pada gaji pegawai. Sebab, honor pegawai sudah menggunakan single salary system.

"Atas penghematan anggaran pemerintah ini, KPK juga berharap selanjutnya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan celah-celah rawan terjadinya korupsi," tuturnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.

Penghematan yang diinstruksikan mencapai Rp 306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya