Kompolnas: AKBP Bintoro Harus Dipidana Jika Terbukti Lakukan Pemerasan

Komisoner Kompolnas RI, M Choirul Anam
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mempelototi penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro.

Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, Ini 7 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus yang Menyeret AKBP Bintoro

“Kami mendorong tradisi pemeriksaan yang mengurai sedetail-detailnya seperti dalam kasus-kasus sebelumnya itu bisa dilaksanakan oleh Propam, khususnya Paminal,” ucap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, Selasa, 28 Januari 2025.

AKBP Bintoro

Photo :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi
Profil dan Rekam Jejak AKBP Bintoro yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Rp20 Miliar, Pernah Tangani Kasus Suami BCL

Dengan adanya pemeriksaan yang mendalam, lanjut Anam, hal itu bisa berkontribusi besar terhadap terangnya kejadian ini. Jika dugaan pemerasan tersebut terbukti, maka, kata dia, proses etik sampai dengan pidana harus dilakukan.

“Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti dan ada tindakan indikasi pidana ya harus dipidana, jelas itu,” ujarnya.

Viral Kasus Dugaan Pemerasan di Labuan Bajo: Polisi Minta Maaf dan Janji Ganti Durian Pedagang

Untuk itu, Kompolnas masih memantau segala proses yang menyangkut AKBP Bintoro, baik pemeriksaan di Propam, hingga gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan korban.

“Kami sedang monitoring proses itu, hormati proses itu dan juga akan melakukan pendalaman,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Bintoro tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya