Johanis Tanak Respon Rencana Hasto Gugat Pimpinan KPK ke MK
- KPK
Jakarta, VIVA – Kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto rencananya bakal melakukan gugatan menguji keabsahan terpilihnya Pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak buka suara terhadap rencana kubu Hasto tersebut.
Menurut dia, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Tanak menyebut rencana tersebut diajukan karena ada kepentingan yang terganggu.
"Hak beliau untuk mengajukan permohonan judicial review, karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan judicial review ke MK bila merasa kepentingannya dirugikan," ujar Johanis Tanak kepada wartawan Selasa, 28 Januari 2025.
Tanak menyebut, jika gugatan tersebut benar dilakukan kubu Hasto tak masalah. Kinerja pimpinan KPK pun tidak akan terganggu.
"Tidak ada alasan terganggu or not karena UU sudah mengatur seperti itu," bebernya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memiliki rencana menggugat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Gugatan tersebut rencananya bakal dilayangkan kubu Hasto ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keabsahannya.
"Bagi kami Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK. Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi, sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Maqdir Ismail pada Selasa, 28 Januari 2025.
Maqdir mengklaim bahwa Pimpinan KPK saat ini merupakan pilihan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dinilai menyalahi aturan dan termaktub pada pertimbangan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
"Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan, red) oleh presiden terpilih periode 2024-2029, dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Maqdir pun menilai bahwa Jokowi sudah menyandera KPK lewat politik balas budi, sehingga merusak tatanan hukum dan demokrasi. Terlebih, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah PDIP memecat anak serta menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
"Tindakan Presiden Joko Widodo menyandera Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dengan politik balas budi akan merusak tatanan hukum dan demokrasi, yang dibangun dengan darah dan air mata oleh warga negara Republik Indonesia. Apa yang kami maksudkan sebagai politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution, berdasarkan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, maka Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," imbuh Maqdir.