Peradi Heran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Pesertanya bukan Sarjana Hukum

Peradi Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat mengaku heran ada yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pesertanya boleh bukan sarjana hukum. Menurut dia, kegiatan PKPA itu diselenggarakan di luar organisasi advokat Peradi.

“Saya bingung, kalau (pesertanya) non-hukum ini bagaimana caranya nih? Kalau misalnya non-hukum ini buat apa sebenarnyaa (ikut PKPA)?,” kata Asido dikutip pada Selasa, 28 Januari 2025.

Menginspirasi Generasi Muda Melalui IIETE 2025

Peradi Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Photo :
  • Istimewa

Kata dia, kegiatan PKPA yang diselenggarakan untuk di luar sarjana hukum seperti Sarjana Sastra Rusia, ekonomi dan non-hukum itu jelas pembangkangan (disobidience) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.  “Itu semua sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan UU Advokat,” ucapnya.

Ia menyebut disobidience itu biang keladinya adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015, yang membolehkan pengadilan tinggi (PT) mengambil sumpah calon advokat dari luar Peradi.

“Disobidience konstitusi itu SK MA 73, kemudian berdiri atau ada organisasi-organisasi advokat yang lain di luar Peradi,” jelas dia.

Berdasarkan perintah Undang-Undang Advokat, kata Asido, bahwa hanya ada satu wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yakni Peradi, dan hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA, mengangkat dan memberhentikan advokat, meningkatkan kualitas advokat, dan beberapa kewenangan lainnya yang diberikan negara.

Tentu saja, lanjut Asido, ketentuan tersebut mengatur untuk melahirkan calon advokat dan advokat berkualitas, profesional, dan ?berintegritas. “Bagaimana bisa lahirnya (advokat profesional, berintegritas, dan berkualitas) kalau tidak melalui proses yang benar?,” ujarnya.

Oleh karena itu, Asido mengatakan Peradi di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan sebagai wadah tunggal organisasi advokat sesuai UU Advokat dan konsisten menjaga kualitas penyelenggaraan PKPA.

“Orgnisasi advokat yang diakui secara UU Advokat adalah Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto,” tegas Asido.

Ketua MPR: Bangsa Indonesia Berutang Budi kepada Pesantren
Viral! Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, 200 Pasangan Nikah

Viral! Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, 200 Pasangan Langsung Menikah

Belum lama ini negara Thailand secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal itu dilakukan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) kesetaraan pernikahan sesama jenis.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025