Paulus Tannos Ditangkap KPK, Eks Penyidik: Singapura Bukan Tempat Aman Bagi Koruptor

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha mengapresiasi KPK usai menangkap buronan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Di sisi lain, KPK mengapreasiasi usai aturan ekstradisi dapat diterapkan untuk mengurus kepulangan Paulus Tannos ke Tanah Air Indonesia.

Boyamin Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Begini Analisanya

"Kita berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK setelah sekian lama kita tunggu-tunggu, untuk pertama kalinya berhasil menggunakan perjanjian ekstradisi yang akhirnya setelah sekian lama disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Singapura," ujar Praswad Nugraha kepada wartawan Selasa, 28 Januari 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa
Sopir Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Dengan begitu, Praswad menyebut saat ini Singapura sudah bukan lagi menjadi negara yang aman bagi pelarian para koruptor. Hal itu dibuktikan usai Paulus Tannos berhasil ditangkap otoritas Singapura.

"Hal ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura, bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum. KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2023, yang mengesahkan proses ekstradisi treaty between Indonesia and Singapore," jelas Praswad.

Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilakukan usai Ada Putusan Pengadilan Singapura, Kemenkum Beberkan Alasannya

Dia mendorong lembaga antirasuah bisa terus bekerja sama dengan Interpol Polri dan Kejaksaan. Hal itu bisa dibuktikan usai berhasil menangkap Paulus Tannos.

"Ini contoh nyata sinergisitas di jalan yang benar antara penegak hukum yang patut dipedomani di masa yang akan datang, kerja sama dalam menyelesaikan perkara dan mengejar buronan. Sekali lagi, selamat kepada KPK RI," tukas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan Jumat, 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan, ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya