Eks Penyidik Ungkap Kronologi saat Tangani Kasus Korupsi Paulus Tannos, Sempat Ajukan Red Notice tapi Ditolak

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta, VIVA – Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha menjelaskan terkait dengan kronologi kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP yang menjerat Paulus Tannos sebagai salah satu tersangkanya. Dia menyebutkan mulanya, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto dan yang lainnya.

Begini Kata KPK soal Pencarian Harun Masiku usai Tangkap Paulus Tannos

Praswad menyebut, penetapan tersangka kepada Paulus Tannos dilakukan pada tahum 2019.

"Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra," ujar Praswad Nugraha kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2025.

KPK: Ada Waktu 45 Hari Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Lembaga antirasuah sempat ingin mengeluarkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis untuk Paulus Tannos karena kabur usai dijadikan tersangka kasus korupsi. Hal itu dilakukan pada tahun 2022.

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
MAKI: Penangkapan Paulus Tannos Belum Cukup, KPK Harus Tangkap Harun Masiku

 "Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol," ucap dia.

Kemudian, kata Praswad, tahun 2023 tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok. Kendati, saat penyidik ingin mencokok Paulus Tannos, ternyata dia sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia. 

"Pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024," ungkap Praswad.

Selanjutnya, Indonesia mengesahkan UU No. 5 tahun 2023 tentang perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. 

"Pada November 2024 Penyidik KPK mengajukan Provisional Arrest atas nama sdr Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana di atur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura," bebernya.

Selanjutnya, pelarian Paulus Tannos akhirnya rampung pada bulan Januari 2025. Dia berhasil ditangkap otoritas Singapura atas kerja sama dengan Disivi Hubinter Polri dan KPK. Kini, proses ektradisi tengah berlangsung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya