KPK: Ada Waktu 45 Hari Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya melakukan pemulangan Paulus Tannos yang berhasil ditangkap otoritas Singapura di wilayah Singapura. KPK menyebut saat ini proses kelengkapan dokumen tengah dilengkapi.

"Proses melengkapi formal ekstradisi," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2025.

Setyo menjelaskan bahwa status warga negara Indonesia (WNI) Paulus Tannos juga tengah diurus di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Status WNI sudah bersurat ke Dirjen AHU," kata Setyo.

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dia juga menjelaskan bahwa lembaga antirasuah sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk pemulangan Paulus Tannos.

"KPK sudah berkoordinasi jalur Interpol dengan Div Hubinter Mabes Polri sejak November sampai Desember," sebut dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPM Tessa Mahardhika mengatakan bahwa belum diketahui kapam proses ekstradisi Paulus Tannos rampung. 

Kemenkum RI Beberkan Beda Kasus Paulus Tannos dengan Djoko Tjandra

"Belum ada info kapan selesainya, karena masih berproses," ucap Tessa.

Jubir berlatar belakang polri itu, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia dan Singapura memiliki tenggat waktu selama 45 hari untuk melakukan proses ekstradisi.

54 Persen BBM di Indonesia Masih Impor dari Singapura, Bahlil: Ironi Memalukan

"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," tukasnya.

Sebelumnya, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Kepala BPJN Dedy Mandarsyah Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Soal Harta Kekayaan

Pelarian dari Paulus Tannos berakhir di awal tahun ini. Dia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.

Kemudian, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), mengatakan penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.

Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.

Dia, saat dikejar KPK, ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya