KPK Sebut Status WNI Paulus Tannos Belum Dicabut, Meski Punya Paspor Guinea-Bissau
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Buronan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap otoritas Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengurus pemulangannya untuk diproses hukum lebih lanjut di Indonesia.
Paulus Tannos sempat mengakui memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau. Namun, KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam menelusuri kepemilikan paspor ganda Tannos tersebut.
"KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 28 Januari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa status warga negara Indonesia (WNI) Paulus Tannos masih belum dicabut sampai sekarang.
"Berpegangan dengan status WNIÂ karena belum dicabut," kata Tessa.
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Pelarian dari Paulus Tannos berakhir di awal tahun ini. Dia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.
Kemudian, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik, karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.
Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) mengatakan penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. Kini, pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.
Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.
Tannos saat dikejar KPK ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po, dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.