Kubu Hasto PDIP Berencana Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MK, Ada Apa?
- VIVAnews/Anwar Sadat
Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memiliki rencana menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Gugatan tersebut rencananya bakal dilayangkan kubu Hasto ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keabsahannya.
"Bagi kami Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK," ujar Maqdir Ismail kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2025.
"Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Maqdir mengklaim bahwa pimpinan KPK saat ini merupakan pilihan dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dinilai menyalahi aturan, dan termaktub pada pertimbangan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
"Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan, red) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto," kata dia.
Maqdir pun menilai bahwa Jokowi sudah menyandera KPK lewat politik balas budi sehingga merusak tatanan hukum dan demokrasi. Terlebih, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah PDIP memecat anak serta menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
"Tindakan Presiden Joko Widodo menyandera Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dengan politik balas budi akan merusak tatatan hukum dan demokrasi yang dibangun dengan darah dan air mata oleh warga negara Republik Indonesia," ucap dia.
"Apa yang kami maksudkan sebagi politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution berdasarkan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651 maka Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," imbuh Maqdir.
Diketahui, Hasto Kritiyanto saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan karena ingin menguji penetapan tersangka dari KPK kepada Hasto dalam kasus PAW DPR RI.
Dalam kasus ini, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Setelah itu, KPK kemudian menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka.
Hasto pun turut menjadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Terhadap penetapan tersangka ini, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana harusnya dilaksanakan pada 21 Januari kemarin.
Kendati, Hakim Djumyanto memutuskan menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Sebab, KPK selaku selaku pihak termohon tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada dua pekan mendatang tepatnya 5 Februari. Djumyanto menyebut keputusan itu diketuk karena ada libur nasional dan cuti bersama pada 27-29 Januari.