Penandatanganan Kontrak Layanan Haji Sudah Dimulai, Target Selesai Sebelum 14 Februari 2025

Penandatanganan kontrak layanan haji di Kantor KUH di Musyrifah, Jeddah, Arab Saudi
Sumber :
  • HUMAS/Kemenag

VIVA – Proses penyediaan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan umum bagi jemaah haji Indonesia telah memasuki tahap penandatanganan kontrak. Kantor Urusan Haji (KUH) di KJRI Jeddah mulai menandatangani kontrak dengan para penyedia layanan di Arab Saudi secara bertahap.  

Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, Target Selesai Sebelum 14 Februari

Tahap pertama dimulai dengan penandatanganan kontrak layanan akomodasi di wilayah Mekkah, yang berlangsung di Kantor KUH di Musyrifah, Jeddah, pada Minggu (26/1/2025). Sebanyak 40 penyedia akomodasi menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KUH Zakaria Anshori. Proses ini dipimpin oleh Staf Teknis Haji sekaligus Konsul Haji pada KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.  

Penandatanganan kontrak layanan haji di Kantor KUH di Musyrifah, Jeddah

Photo :
  • HUMAS/Kemenag
Persiapan Layanan Haji di Arab Saudi Hampir Rampung, Menag Optimistis Pelaksanaan Haji 2025 Berjalan Lancar  

Acara tersebut juga dihadiri oleh Plt. Irjen Kementerian Agama, Faisal; Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary; Irwil I Itjen Kemenag, Khairunnas; Irwil V Itjen Kemenag, Ahmadun; serta pengacara KUH, Ehaab Abdulqadir Gamloo.  

"Penandatanganan kontrak ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M," kata Nasrullah Jasam dalam keterangannya yang diterima VIVA, Jakarta, Senin (27/1/2025).  

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Ia menambahkan bahwa proses ini merupakan hasil kerja keras Tim Penyediaan Layanan yang telah memulai seleksi dan negosiasi harga sejak Desember 2024. "Tahapannya dilakukan secara bertahap, dimulai dari layanan akomodasi, diikuti layanan umum, katering, dan transportasi di Mekkah maupun Madinah," jelas Nasrullah, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).  

Nasrullah memastikan seluruh kontrak layanan ditargetkan selesai sebelum 14 Februari 2025, sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ia juga menegaskan pentingnya memberikan layanan terbaik bagi para jemaah haji.  

Plt. Irjen Kemenag RI Faisal mengingatkan para penyedia layanan untuk menaati semua komitmen yang telah disepakati dalam kontrak. "Pelanggaran terhadap kontrak dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga masuk daftar hitam (blacklist)," ujarnya.  

Faisal juga meminta para penyedia untuk melaporkan jika ada pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pengadaan layanan. Hal ini bertujuan memastikan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan ibadah haji.  

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambary, mengimbau para penyedia akomodasi dan layanan lainnya untuk memanfaatkan produk-produk asal Indonesia dalam pelaksanaan haji.  

"Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah. Ini akan menjadi kesempatan bagi mereka untuk bertemu dengan mitra-mitra dari Indonesia," jelas Yusron.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya