Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Korban Alami 51 Luka Bacokan

Pembunuh wanita Ditangkap Polresta Bandung
Sumber :
  • Suhendar/tvOne/Bandung

Bandung, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita berinisial AS (19). Korban ditemukan tewas dengan luka bacokan di tubuhnya pada Sabtu, 4 Januari 2025, di rumahnya yang terletak di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.  

Pilu, Anak Kedua Sandy Permana Sempat Berontak Cari Keberadaan Sang Ayah Usai Meninggal Dunia

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah paman korban, Ivan, merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari.  

"Ivan, yang juga paman korban, mendobrak pintu kamar korban dan menemukan keponakannya sudah tidak bernyawa dengan luka di sekujur tubuh," ungkap Kombes Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (27/1/2025).  

5 Fakta Sadis Pembunuhan Aktor Sandy Permana, Ada Luka Tusuk di Leher

Pelaku Pembunuhan Terhadap Gadis Ditangkap Polresta Bandung

Photo :
  • Suhendar/tvOne/Bandung

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.  

Usai Tega Bunuh Ibu Kandung, Pemuda Biadab di Kapuas Bikin Skenario Bohong yang Dicurigai Keluarga

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial MDP (23), yang diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Kombes Aldi menjelaskan bahwa pada hari kejadian, korban sedang sendirian di rumah karena keluarganya pergi ke luar kota.  

"Pelaku diduga masuk ke rumah melalui pintu lain dengan maksud menguasai barang-barang milik korban," jelas Kombes Aldi.  

Saat korban terbangun, pelaku langsung menyerangnya secara brutal. Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami 51 luka bacokan di bagian rahang, dahi, dan wajah, yang menyebabkan pendarahan hebat dan berujung pada kematian.  

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Suhendar/tvOne/Bandung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya