Terkuak Motif Pria Mutilasi Wanita asal Blitar Gegara Cemburu dan Sakit Hati
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Surabaya, VIVA - Polisi berhasil menetapkan RTH alias A sebagai tersangka pembunuhan terhadap UK (29 tahun), yang jasadnya ditemukan tak utuh di dalam koper di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Polisi menjelaskan motif pelaku melakukan hal tersebut karena terbakar api cemburu dengan korban. Pelaku menduga korban pernah memasukkan laki-laki lain ke dalam indekosnya.
"Kemudian [motifnya] juga cemburu, karena tersangka merasa korban juga pernah memasukkan laki-laki lain ke dalam kos-kosannya," Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman kepada wartawan di Markas Polda Jatim, Senin, 27 Januari 2025.
Selain itu, Farman mengatakan bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban meminta tersangka agar membuang anak keduanya dan mendoakan bila besar anak perempuan tersangka akan jadi PSK.
Farman menambahkan, tersangka dan korban sudah memiliki hubungan khusus sejak tiga tahun terakhir. Tersangka sendiri sudah memiliki istri dan anak.
Selama berhubungan dengan korban, tersangka biasa masuk dan menginap di indekos yang ditempati korban di Tulungagung. Agar tidak dicurigai, kepada pemilik indekos tersangka mengaku sebagai suami siri korban.
"Sudah kami cek apakah betul suami siri, sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak," ujar Farman.
Lalu, lanjut Farman, tersangka berencana untuk menghabisi nyawa korban dengan cara mengajak bertemu pada 19 Januari 2025 di sebuah hotel daerah Kediri.
Rupanya, di dalam hotel terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Tersangka yang kalap lalu mencekik hingga korban kehabisan napas.
"Tersangka kemudian berpikir cara untuk membuang mayat korban," ujar Farman.
Tersangka lalu mengambil koper berwarna merah di rumahnya. Ia juga membeli plastik dan lakban sebagai pembungkus. Pada 20 Januari 2025 dini hari, tersangka kemudian mulai memasukkan tubuh korban ke dalam koper.