IPW Tuding Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Terima Uang Rp5 Miliar dari Anak Bos Prodia
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menuding mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga telah menerima uang Rp5 miliar dari anak bos Prodia. Anak bos Prodia itu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Mereka berdua terjerat kasus dugaan pembunuhan kepada wanita berinisial FA. FA saat itu ditemukan tewas di kamar hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada bulan April 2024. AKBP Bintoro pun bakal dijatuhi sanksi usai diduga menerima uang Rp5 miliar.
Sugeng menyebut uang yang diduga diterima Bintoro untuk menghentikan kasus Arif dan Bayu. Kedua tersangka itu memberikan uang kepada Bintoro melalui kuasa hukumnya.
"Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Muhammad Bayu Hartoyo diproses lanjut, mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 miliar menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Sugeng kepada wartawan dikutip Senin, 27 Januari 2025.
Menurut dia, informasi yang diterima bahwa AKBP Bintoro akan diproses secara hukum atas dugaan pemerasan dalam jabatan.
"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi," imbuhnya.
IPW minta dugaan kasus ini untuk tetap diproses. Sebab, itu bakal menjadi sebuah cerminan anggota kepolisian yang lainnya.
"Penuntasan kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro merupakan ujian untuk menjaga marwah institusi Kepolisian dari anggotanya yang nakal dan menyimpang, dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengkhianati Tribrata dan Catur Prasetya," tegas Sugeng.
Namun, hingga berita ini dipublikasi belum ada tanggapan dari kepolisian maupun AKBP Bintoro.