Kanit Intelkam di Madina Bersama 2 Anaknya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga

Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh, saat memberikan keterangan pers kasus penganiayaan.(dok Polres Madina)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Mandailing Natal, VIVA – Kepala Unit (Kanit) Intelkam Intelkam Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina) berinsial Aiptu SN, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pengepul berondolan kelapa sawit, bernama Sumardi.

Bareskrim Bebaskan Julia Santoso usai Putusan Praperadilan

Selain Aiptu SN, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Madina juga menetapkan dua putra kandung dari SN, yakni ASN (28) dan RS (24). Ketiga tersangka ini, juga resmi ditahan di Mako Polres Madina. 

Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.

Jenazah Osima Yukari Diserahkan ke Keluarga, Proses Identifikasi Terus Berlanjut

Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," ucap Arie Paloh, dalam keterangan pers, Senin 27 Januari 2025.

KKB Klaim Curi 2 Pucuk Senjata Milik Polri, Brigjen Faizal Ramadhani: Hoaks!

Berdasarkan data diperoleh dari Polres Madina ini, berawal dari SN bersama kedua anaknya, ASN dan RS mendatangi rumah Sumardi di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Madina, Senin 20 Januari 2025.

Kedatangan SN mempertanyakan soal berondolan kelapa sawit yang hilang dicuri pelaku dan dijual kepada Sumardi selaku pengepul berondolan kelapa sawit.

"Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi," ucap Arie Paloh.

Namun, Sumardi membantah tuduhan diutarakan SN menerima berondolan sawit curian itu. Sempat terjadi adu mulut kedua belah pihak tersebut.

Aiptu SN mengaku perbuatannya terhadap Sumardi. Arie Paloh mengatakan saat kejadian itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.

Sedangkan, di hari kedua, Kapolres Madina mengungkapkan bahwa kedua anak SN kembali melakukan penganiayaan terhadap Sumardi menggunakan slang air.

"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua, penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya, menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek," jelas Arie Paloh.

Kemudian, Sumardi dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Sakit Permata Madina, untuk menjalani perawatan medis atas luka dialaminya atas penganiayaan tersebut. 

"Sumardi mengalami luka berat, akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya (SN) ini," tutur Kapolres Madina.

Penetapan terhadap Kanit Intelkam bersama kedua anaknya, berdasarkan laporan polisi disampaikan Nur Santi selaku istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis malam, 23 Januari 2025.

Selain proses hukum pidananya, Arie Paloh mengatakan bahwa Aiptu SN juga diproses dalam sidang kode etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat 1,2, ke 1e,2e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana."Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," tutur Kapolres Madina. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya