Bareskrim Bebaskan Julia Santoso usai Putusan Praperadilan

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat 24 Januari 2025. Julia melakukan gugatan melalui praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan terkait status tersangka.

Jenazah Osima Yukari Diserahkan ke Keluarga, Proses Identifikasi Terus Berlanjut

PN Jaksel telah mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.

"Pada prinsipnya penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan taat pada hasil putusan Pengadilan Negeri Jaksel, untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 26 Januari 2025.

KKB Klaim Curi 2 Pucuk Senjata Milik Polri, Brigjen Faizal Ramadhani: Hoaks!

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan tersebut dibacakan pada Selasa kemarin, 21 Januari 2025, Brigjen Nunung berujar bahwa dalam administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses. 

Kondisi Terkini Briptu Fadel usai Terkena Siraman Air Keras, Harus Rawat Jalan

"Pada tanggal 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang dimana baru kami terima pada 24 Januari malam hari," terangnya.

Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, lanjut Brigjen Nunung, bahwa penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. "Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan," ucapnya.

"Penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut, melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor," pungkas Brigjen Nunung.

Untuk diketahui Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dari pelaporan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya