Lapas Jambi Bersinergi dengan Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba

Barang Bukti Uang Ratusan Juta dan Buku Tabungan Buat Transaksi Narkoba Diamankan Polda Jambi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi, VIVA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi semakin aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kolaborasi antara Lapas Jambi dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menjadi langkah konkret untuk mengungkap jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.  

Bandar Sabu di Garut Tertangkap saat Cuci Sepeda Motor

Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yunus Maraden Simangongson, menegaskan pentingnya kerja sama ini dalam menghadapi tantangan peredaran narkoba yang terus meningkat.  

"Dengan adanya sinergi ini, kami berharap dapat mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Jambi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.  

Yusril Sebut Serge Atlaoui Bakal Dihukum Penjara 30 Tahun oleh Pemerintah Prancis

Ilustrasi narkoba.

Photo :
  • Freepik

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan keterlibatan seorang narapidana berinisial AB yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Jambi.  

Pemerintah Indonesia Sepakat Pindahkan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa narapidana berinisial AB terlibat dalam transaksi narkoba. Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp132 juta, dua rekening bank atas nama AB, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba lainnya," jelas Kombes Ernesto, Sabtu (25/1/2025).  

Kombes Ernesto menegaskan komitmen Polda Jambi untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk narapidana yang terlibat. Para pelaku dalam kasus ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

"Kami akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur," tambahnya.  

Pihak Ditresnarkoba juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Lapas untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Sinergi ini diharapkan tidak hanya berhasil mengungkap jaringan narkoba tetapi juga mencegah peredaran narkoba di dalam dan sekitar Lapas.  

Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk menciptakan Jambi yang bersih dari narkoba. Melalui kerja sama ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan narapidana akan bahaya narkoba semakin meningkat.  

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Dengan sinergi ini, kami optimis peredaran narkoba di Jambi dapat ditekan secara signifikan," tutup Yunus.  

Melalui langkah-langkah strategis ini, masyarakat Jambi diharapkan dapat hidup di lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya