Menteri PKP Tegas Pembebasan Biaya Pembuatan Persetujuan Banguan Gedung untuk MBR

Menteri PKP Maruarar Sirait dan Pj.Gubernur Bali SM Mahendra Jaya dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, saat meninjau Program Gebyar PBG MBR Gratis di Mal Pelayanan Publik di Badung, Bal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan, pemerintah telah menetapkan biaya pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG) di Bali sebesar Rp0, sehingga masyarakat yang ingin mendirikan bangunan tidak perlu mengeluarkan biaya. 

Menteri Ara Ungkap Kabar Terbaru 27 Tower Rusun ASN di IKN

“Kebijakan PBG Rp0 khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum,” kata Maruarar Sirait di Bali, dikuitp Minggu, 24 Januari 2025.

Maruarar menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembangunan tiga juta rumah.

Menteri Ara Pertanyakan Keseriusan Swasta yang Sudah Groundbreaking di IKN

"Sesuai arahan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, guna mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah, kita sudah membuat SKB 3 menteri dan sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah yang membuat peraturan kepala daerah untuk PBG Rp0 bagi MBR," jelasnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara Hadiri Ratas di Istana Negara

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Bantah Tolak Bersalaman dengan Menteri Ara, Hashim: Masih Kompak, Cipika Cipiki!

Selain biaya, pemerintah juga telah memangkas waktu pengurusan PBG dari yang sebelumnya 45 hari menjadi hanya 10 hari. Bahkan di beberapa daerah, pengurusan dapat diselesaikan dalam hitungan belasan menit.

Bahkan, di Gianyar, proses pengurusan hanya memakan waktu 14 menit, 18 detik. Akan tetapi, Maruarar mengingatkan pentingnya menjaga kualitas layanan. 

"Walaupun kita mengejar proses pengurusan yang singkat, tapi jangan sampai mengabaikan substansinya. Sehingga cepat tapi kurang berkualitas, karena melewatkan syarat-syarat penting yang harus dilengkapi. Jadi tetap harus berkualitas, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ya, standar waktu yang harus dilewati maksimal 10 hari," tegasnya.

Meski fokus pada percepatan program PBG, Menteri PKP menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh merugikan program ketahanan pangan. Pembangunan rumah, menurutnya, harus tetap memperhatikan lahan produktif yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi program PBG sebagai kebijakan yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah. 

Ia menegaskan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program ini melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis digital.

“Ini akan sangat membantu. Saat kita memasukkan nomor sertifikat pemohon di RDTR digital, akan terlihat jelas apakah bangunan yang akan diproses masuk kawasan jalur hijau, kawasan yang tidak boleh dibangun, atau kawasan yang boleh. Kalau masuk kawasan jalur hijau, kawasan keagamaan seperti Pura tentu akan langsung ditolak oleh sistem. Tentu ini akan mempermudah, tertib, dan imbang,” tegas Tito.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menambahkan, pihaknya telah menyiapkan 72 prototipe desain bangunan Bali guna mendukung percepatan program PBG. Prototipe ini dirancang berdasarkan kearifan lokal dan kebijakan yang berlaku di Bali.

“Kami juga sedang bekerja sama dengan universitas-universitas di Bali untuk merancang lebih banyak desain. Saat ini sedang kami persiapkan guna mendukung percepatan program PBG,” ujar Mahendra Jaya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Menag Nasaruddin Umar Beberkan Jurus Jitu Turunkan Biaya Haji 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan cara jitu dalam penurunan biaya haji tahun 2025. Salah satunya yaitu dengan melakukan penghematan biaya yang tidak perlu.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025