Oknum Polisi Tertawa Sambil Main Sirine Mobil Patroli, Ini Aturan Penggunaan Sirine yang Seharusnya!
- X @riza_ari1945
Jambi, VIVA – Aksi seorang oknum polisi muda yang memainkan sirine kendaraan dinas di tengah kemacetan mendadak viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat yang viral di media sosial, terlihat seorang polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang dengan sengaja menekan tombol sirine secara berulang kali hanya untuk bersenang-senang, bukan untuk keperluan darurat.
Dalam video itu, polisi tersebut juga menyematkan tulisan "my inner child 'bunyiin sirine polisi," yang membuat sejumlah netizen mengecam aksinya. Banyak yang merasa terganggu dengan suara sirine yang dianggap mengganggu ketenangan di tengah kemacetan.
Setelah video tersebut viral, terungkap identitas oknum polisi tersebut, yakni Bripda MHBI (22), anggota Polres Merangin, Polda Jambi.
Menurut Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, video tersebut sebenarnya diunggah oleh Bripda MHBI pada Mei 2024 lalu, namun baru menjadi viral kembali pada Januari 2025.
Menyusul viralnya video tersebut, pihak Propam Polres Merangin segera melakukan pemeriksaan terhadap Bripda MHBI untuk dimintai keterangannya.
"Saat ini oknum tersebut sedang diperiksa oleh Propam Polres Merangin," ujar Amin.
Aksi oknum polisi muda ini menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan alat kelengkapan kendaraan dinas.
Aturan Penggunaan Sirine
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sirine hanya diperbolehkan digunakan oleh kendaraan tertentu, seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas polisi.
Lebih lanjut, warna lampu sirene juga memiliki makna yang berbeda. Lampu isyarat warna merah atau biru, beserta sirene, berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama di jalan.
Sementara itu, lampu isyarat warna kuning digunakan sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Penting untuk dicatat bahwa sirine hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat.
Penggunaan sirine di luar keperluan resmi, seperti untuk hiburan pribadi, dapat dianggap sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, tindakan Bripda MHBI ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.