Pasca Dicokok, Paulus Tannos Sementara Ditahan di Singapura
- KBRI Singapura.
Jakarta, VIVA- Buronan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos sementara ini ditahan di Singapura pasca dicokok.
Hal itu setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request (permintaan penahanan sementara) yang telah diajukan. Adapun hal ini dibenarkan oleh Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.
"PT ditangkap dan ditahan di Singapura pada tangal 17 Januari 2025 setelah pukul 14.20 Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request (permintaan penahanan sementara alias PAR) yang diajukan Pemerintah RI," kata dia, Sabtu, 25 Januari 2025.
Dia menjelaskan, provisional arrest dikabulkan untuk 45 hari. Dalam jangka waktu tersebut, kata dia, Pemerintah RI akan mengirimkan formal request atau permintaan ekstradisi.
Dirinya mengatakan, KBRI memfasilitasi proses PAR sejak awal permintaan diajukan melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga berwenang di Singapura, termasuk Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti rasuah Singapura (CPIB).
"Ini merupakan exercise pertama implementasi ET RI Singapura. Dan hal ini menunjukkan bahwa kedua negara memiliki komitmen sama dalam menegakkan hasil kesepakatan. Sebagaimana ET dan prinsip ekstradisi pada umumnya, tujuan ekstradisi terhadap PT adalah untuk criminal prosecution (penuntutan pidana), maka kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai hukum acara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, punya dua kewarganegaraan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap itu salah satu bentuk kesulitan lembaga antirasuah menangkap Paulus Tannos.
Beberapa waktu lalu, Paulus Tanos sudah sempat ditemukan di negara tetangga. Kala itu, penyidik KPK sudah menunjukkan foto persis mirip Paulus Tanos, pun dengan ciri-ciri yang sama.
"Dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afrika Selatan tersebut," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih KPK, Jumat 11 Agustus 2023.
Asep menjelaskan bahwa ketika sudah bertemu dengan Paulus Tanos di luar negeri itu, KPK tak dapat langsung membawa pulang. Pasalnya, kala itu Paulus Tanos ditemukan di negara Thailand sudah berganti identitas dan paspor negara.
"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos," jelas Asep.
"Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, 'Mister, ini fotonya sama'. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya," lanjutnya.
Ketika kabur dari statusnya sebagai tersangka korupsi, kata Asep, Paulus Tanos sempat ingin mencabut status warga negara Indonesia.
"Rencananya dia mau mencabut yang di sini [Indonesia]. Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika [Selatan]," terang Asep menegaskan status kewarganegaraan Paulus.