100 Hari Kinerja KP2MI, Ini Kata Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Pada 100 hari masa kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), kinerja lembaga ini menjadi sorotan Migrant Watch.

Kabar Baik Buat yang Belum Dapat Kerja, Permintaan Pekerja Indonesia di Jepang Terus Meningkat

Migrant Watch menilai bahwa 100 hari masa kerja Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding masih memerlukan perbaikan untuk menunjukkan hasil yang produktif.

Tiga sektor yang menjadi fokus pengamatan yakni penempatan, perlindungan, dan penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah.

Akselerasi Layanan Digital, Mandiri Remittance Perkuat Layanan Transfer untuk PMI

"Selama 100 hari masa kerja Menteri KP2MI beserta dua menterinya, belum terlihat produktivitas yang signifikan," kata Aznil Tan kepada media di Jakarta, Sabtu 25 Januari 2025.

Ia menilai bahwa dalam sektor penempatan, pergerakan penempatan PMI masih stagnan.

Bank Mandiri Tuntaskan Mandiri Sahabatku 2024, Sukses Lahirkan Ribuan Pengusaha Baru

"Penempatan PMI tidak menunjukkan pergerakan berarti, seperti meningkatnya jumlah job order yang masuk ke Indonesia atau pelaksanaan MoU dengan berbagai negara. Seharusnya, transformasi BP2MI menjadi Kementerian dapat mendorong aktivitas penempatan yang sangat tinggi, namun kenyataannya ini masih sangat normatif," ujarnya.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Sektor perlindungan PMI dianggap masih menggunakan pola lama dan belum ada perubahan signifikan dalam pelayanan publik yang memudahkan dan melindungi PMI.

"Pelindungan PMI itu bukan penindakan, tetapi bagaimana PMI berangkat dipermudah dan terlindungi. Kami tidak melihat perubahan sistem pelayanan yang signifikan, bagaimana PMI bisa berangkat legal secara keimigrasian, bagaimana PMI dapat terhindar dari penipuan, overcharging, dan dapat mengakses pembiayaan dengan lebih mudah," jelasnya.

Aznil Tan pun menginginkan kinerja KP2MI yang lebih maksimal masih dalam penanganan PMI bermasalah.

"Banyak PMI bermasalah di luar negeri, baik PMI kabur, over contract, dan PMI bermasalah keimigrasiannya belum mendapat penanganan khusus. Demikian juga berbagai kasus ketenagakerjaan antara PMI dengan majikan tidak ada penanganannya. Apalagi PMI tersandung hukum penjara, penanganannya masih belum progresif," jelasnya.

"Secara keseluruhan, tidak ada tanda-tanda perubahan berarti dalam 100 hari masa kerja KP2MI. Penanganan masalah pekerja migran Indonesia masih jauh dari harapan. Target penempatan 500 ribu PMI per tahun sebagai upaya perluasan lapangan pekerjaan tidak ada potensi bisa tercapai. Belum lagi pekerjaan rumah lainnya, seperti revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, yang sepertinya akan berjalan lambat," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya