Lima Tahun Berturut-turut Pemprov Kaltim Pertahankan Status Informatif
- Diskominfo Kaltim
Jakarta, VIVA – Ini menjadi prestasi yang membanggakan bagi jajaran pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sebab, lima tahun berturut-turut mereka berhasil meraih predikat yang tinggi sebagai provinsi yang informatif. Itu tercermin dari penghargaan yang diraih dari hasil Monitoring dan Evaluasi atau Monev KIP 2024.
Nilai yang berhasil dibubuhkan oleh Kaltim adalah 98,31 persen sehingga masuk kategori sebagai pemprov yang “Informatif”. Dari hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Provinsi Kaltim meraih peringkat II secara nasional. Peringkat pertama ada yang sedikit di atas dengan nilai 98,52.
Dengan capaian ini, Pemprov Kaltim menyebut ini sesuai dengan amanat dari UU No.14 tahun 2008 yang mengedepankan keterbukaan informasi ke publik.
Ada 162 badan publik dinilai memenuhi kualifikasi "Informatif", yang terdiri dari 32 kementerian, 35 perguruan tinggi negeri, 36 badan usaha milik negara, 8 lembaga non-struktural, 25 lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, serta 22 pemerintah provinsi dan 4 partai politik.
Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengatakan pihaknya patut mensyukuri atas capain hasil Monev KIP 2024 tersebut. Apalagi ini berhasil dipertahankan pihaknya selama lima tahun berturut-turut.
"Kami dari Kaltim, sesungguhnya menerima hasil apapun. Karena bukan hasil yang penting. Tapi ikhtiarnya untuk menjalankan keterbukaan informasi publik," kata Akmal Malik, dalam keterangan pers.
Sebelumnya ada koreksi dari KIP terhadap Kaltim. Ada kesalahan sehingga penilaian terhadap provinsi tersebut berubah dan berada di urutan kedua nasional.
Dan hasil terbaru diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi Komisi Informasi Pusat Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tahun 2024.
Terhadap capaian tinggi atas "keterbukaan informasi" yang dicontohkan oleh Komisi Informasi Pusat dalam penilaian Monev KIP 2024, menurutnya patut diapresiasi. Kata dia, era keterbukaan informasi menjadi energi dalam pencerdasan bangsa, dan upaya melakukan perubahan signifikan.
Visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, berkepribadian Pancasila, serta penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Visi ini tercapai melalui pengawasan terhadap komitmen badan publik dalam menjalankan pemerintahan yang terbuka. Tujuan Monev KIP ini untuk menilai implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.