BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum Berkomitmen Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non ASN
- BPJS Ketenagakerjaan
VIVA – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum. MoU ini ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Seperti yang diketahui sejak Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, beberapa Kementerian Lembaga mengalami restrukturisasi, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM yang bertransformasi menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah dijalani sejak tahun 2022. Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum sebagai wujud nyata negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia.
“Hari ini kami melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian dan Lembaga dimana ruang lingkup kerjasamanya yaitu pertukaran informasi, data, dan kedepannya diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar Kementerian Lembaga. Kementerian Hukum akan memberikan layanan yang terbaik,” ungkap Supratman.
Penandatangan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja non ASN di lingkungan Kementerian Hukum. Dengan adanya kerja sama ini, para pekerja non ASN diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat menjalankan tugas.
Anggoro menyampaikan, bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN di lingkungannya. Melalui MoU ini, para pekerja non ASN Kementerian Hukum mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, hari tua, kehilangan pekerjaan, pensiun, dan kematian. Sehingga pekerja memiliki rasa aman dan bebas cemas pada saat menuju tempat kerja, bekerja, dan kembali ke rumah,” ungkap Anggoro.
Melalui MoU ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sinergi dalam hal integrasi dan pertukaran data guna pendaftaran, dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di Kementerian Hukum, selain itu juga pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang hukum dan regulasi, dan bidang kerjasama lain yang disepakati para pihak. Pelaksanaan MoU ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dengan terlaksananya kerjasama ini, diharapkan para pekerja non ASN di Kementerian Hukum dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, didukung oleh perlindungan jaminan sosial yang memadai.
Seraya menutup keterangannya Anggoro berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh segmen pekerja.
“Kami berharap komitmen ini menjadi inspirasi bagi Kementerian Lembaga lain untuk ikut peduli terhadap perlindungan bagi seluruh pekerja, sehingga pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas,” tutupnya.