Yusril Soal Kekhawatiran Wacana Pemulangan Hambali: Dia Harus Diberi Perhatian sebagai WNI

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza di Kantornya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia memiliki wacana bakal memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

Paulus Tannos Punya 2 Kewarganegaraan, Yusril: Dia Melakukan Kejahatan saat WNI

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal adanya kekhawatiran jika memulangkan narapidana Hambali. Dia tetap menghargai soal adanya kekhawatiran tersebut.

"Jadi, saya kira kekhawatiran itu tentu kita hargai. Tapi kita ini pemerintah, mau tidak mau harus memberikan perhatian yang adil kepada semua orang. Jangan karena dia teroris, dia warga negara kita, jangan kita biarkan di luar negeri itu, tidak bisa juga," ujar Yusril Ihza kepada wartawan Jumat, 24 Januari 2025.

Menko Yusril Sebut Penahanan Serge Atlaoui Dipindahkan ke Prancis 4 Februari 2025

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Yusril mengatakan, bahwa Pemerintah Indonesia juga tengah melakukan pendekatan persuasif soal wacana pemulangan Hambali. Antisipasi tersebut dilakukan dengan cara pendekatan non-kepolisian dan dilakukan juga melalui Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Yusril Sebut Serge Atlaoui Bakal Dihukum Penjara 30 Tahun oleh Pemerintah Prancis

"Dulu kan pada waktu Pak Jokowi, saya pernah diminta untuk berbicara dengan Pak Abu Bakar Ba'asyir. Pada akhirnya, Pak Abu Bakar Ba'asyir keluar dari tahanan dan sampai hari ini kekhawatiran banyak orang tentang beliau kan juga tidak terjadi," ungkap eks Ketua Umum PBB ini.

Dia menegaskan Pemerintah Indonesia harus tetap bersikap adil, apalagi saat ini organisasi Jemaah Islamiyah (JI) sudah dibubarkan sekaligus bertaubat.

"Dan menyatakan tidak akan melakukan kegiatan teroris dan setia kepada pemerintahan di Indonesia. Jangan kebencian terhadap sekelompok orang menyebabkan kalian, berlaku tidak adil kepada mereka," imbuh Yusril.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

“Bagaimana pun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ucap Yusril.

Yusril menjelaskan, Hambali merupakan teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga berhasil ditangkap.

Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.

Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. Pasalnya, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.

“Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ujar dia.

Yusril menyebut pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal itu. Pemerintah Indonesia nantinya juga akan membicarakan wacana pemulangan Hambali dengan Pemerintah Amerika Serikat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya