KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover di Riau

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (SP.SKA), di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover di Riau

Kini, KPK turut mengajukan pencegahan kepada lima orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu diajukan KPK mulai tanggal 16 Januari 2025.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 24 Januari 2025.

Kasus e-KTP, Polri Klaim Sudah Minta Otoritas Singapura untuk Tangkap Paulus Tannos Sejak Akhir 2024

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kata Tessa, pencegahan kepada lima orang tersebut dilakukan selama enam bulan lamanya. Mereka dicegah karena penyidik menilai keterangan lima orang masih dibutuhkan.

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik, karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," ujarnya.

Tessa menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan rasuah ini sudah dimulai sejak 10 Januari 2025 kemarin. Hasilnya, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan," jelas dia.

Adapun, lima orang tersangka itu yakni berinisial YN (PPK Pemerintah Provinsi Riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (Pegawai BUMN).

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159 miliar. Menurutnya, HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

"Pada 26 Januari 2018, diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan Flyover Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000," kata Asep dikutip Jumat.

KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya