KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover di Riau
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (SP.SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ternyata, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas, dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 24 Januari 2025.
Lebih lanjut, Tessa menyebut proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan," ujarnya.
Adapun, lima orang tersangka itu inisial YN (PPK Pemerintah Provinsi Riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (Pegawai BUMN).
Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159 miliar. Menurutnya, HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.
"Pada 26 Januari 2018, diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan Flyover Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000," kata Asep dikutip Jumat.
KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara tersebut.Â