Bentuk Tim Khusus, Polda Jatim Selidiki SHGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo
- Tangkapan Layar Google Maps
Sidoarjo, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare yang berada di wilayah perairan Sidoarjo, Jawa Timur.
Temuan ini menjadi perhatian publik karena lokasinya yang tidak lazim dan potensi adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa tim dari Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) telah dikerahkan ke lapangan untuk melakukan investigasi mendalam.
Farman menyebutkan bahwa langkah ini diambil atas instruksi langsung dari Kapolda Jatim.
“Penyelidikan ini melibatkan pengumpulan keterangan dari berbagai saksi dan pengecekan langsung ke lokasi temuan SHGB di wilayah Sidoarjo,” ujar Farman, Jumat 24 Januari 2025 dikutip Antara.
Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat serta warga sekitar untuk menggali informasi lebih lanjut terkait asal-usul dan sejarah penerbitan sertifikat tersebut.
Selain itu, Polda Jatim telah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri proses penerbitan SHGB yang diduga telah berlangsung sejak lama. Farman menegaskan bahwa proses ini membutuhkan penelusuran dokumen yang sangat detail dan waktu yang cukup panjang.
“Kami telah meminta BPN untuk mencari dokumen terkait penerbitan SHGB tersebut. Karena SHGB ini sudah diterbitkan sejak lama, kami perlu menelusuri pejabat yang berwenang pada saat itu,” tambahnya.
Langkah penyelidikan ini juga mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau prosedur yang tidak sesuai dalam penerbitan sertifikat.
Farman memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Ant)