Menko Yusril Sebut Penahanan Serge Atlaoui Dipindahkan ke Prancis 4 Februari 2025

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinatir Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhan Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemindahan penahanan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui telah disepakati. Serge rencananya bakal dipindahkan penahanannya ke Prancis pada Selasa, 4 Februari 2025.

"Jadi proses pemindahan ini akan dilakukan segera dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang," ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jumat, 24 Januari 2025.

Yusril menjelaskan bahwa Serge Atlaoui tidak jadi dieksekusi mati di Indonesia sebab dia kini sudah disepakati untuk dipindahkan penahanannya ke Prancis.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung ACLC KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Pemerintah Prancis menyepakati, menyetujui dan menghormati, menyetujui menandatangani Practical Arrangements ini," ujarnya.

Eks ketum Partai Bulan dan Bintang (PBB) itu, menyebut tanggung jawab pemerintah Indonesia hanya sampai mengantarkan di bandara penerbangan pemindahan penahanan Serge Atlaoui.

"Tanggung jawab pemerintah Indonesia adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke pesawat terbang dan dia dijemput oleh aparat kemanan dari Pemerintah Perancis sampai pulang ke negaranya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengharapkan bulan depan bisa ada kesepakatan dengan negara Prancis dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui.

Muktamar VI PBB Tetapkan Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum Menggantikan Yusril Ihza Mahendra

"Nah itu yang sedang kita bahas dan mudah-mudahan, ya mungkin bulan Februari yang akan datang sudah bisa disepekati antara pemerintah kita dengan pemerintah Prancis," ujar Yusril Ihza kepada wartawan dikutip Minggu, 19 Januari 2025.

Yusril menjelaskan, nantinya jika sudah ada kesepakatan Serge Atlaoui tetap mengikuti hukuman di negara Prancis. Pemerintah Indonesia akan mengikuti keputusan dari negara Prancis.

Menko Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold

"Jadi, kalau sudah kita kembalikan ke Prancis, statusnya itu adalah narapidana yang dijatuhi pidana mati menurut hukum Indonesia, dan itu dihormati dan diakui oleh pemerintah Prancis," kata dia.

Sebab, di negara Prancis, kata Yusril, tidak ada aturan hukum yang menghukum dengan hukuman mati. Prancis menyediakan hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Menko Yusril Tegaskan Napi 'Bali Nine' Tidak Bebas, tapi Jalani Rehabilitasi di Australia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut Serge Atlaoui Bakal Dihukum Penjara 30 Tahun oleh Pemerintah Prancis

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Prancis bakal menghukum penjara selama 30 tahun kepada Serge Areski Atlaoui setelah penahanannya resmi dipindahkan.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025