Menko Yusril Sebut Paulus Tannos Ditangkap Otoritas Singapura 2 Hari Lalu
- ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap dua hari yang lalu oleh otoritas Singapura.
"Tadi ada pertanyaan mengenai Paulus Tanos yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura 2 hari yang lalu," ujar Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Januari 2025.
Yusril belum bisa menjelaskan lebih detail, soal penangkapan Paulus Tannos yang telah menjadi buronan KPK sejak 2019Â itu. Dia hanya menyebut, saat ini KPK dan Menteri Hukum tengah mengupayakan ekstradisi Paulus Tannos.
"Dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk meng-extradisi yang bersangkutan ke Indonesia. Seperti kita ketahui, Paulus Tanos adalah tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.
"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.
"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.